SELAMAT DATANG DI RS MATA PERMANA SARI


HPK

RS Mata Permana Sari memberikan proses pelayanan yang mendukung dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, mengenai :

 

  1. Hak Pasien dan keluarga Menurut Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komlikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakt yang dideritanya.
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam kondisi kritis.
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit .
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atau perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Pasien berhak menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata atau pidana.
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Rumah Sakit mata permana sari,tidak melaksanakan pelayanan donasi dan transplantasi organ atau jaringan lain sesuai peraturan perundang-undangan, agama serta nilai budaya.

 

  1. Kewajiban pasien dan keluarganya.

Kewajiban Pasien dan keluarga menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban  pasien adalah sebagai berikut:

  1. Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
  2. Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.
  3. Pasien dan keluarga menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan petugas Rumah Sakit
  4. Pasien dan keluarga betanggung jawab untuk memberikan informasi dengan jujur tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  5. Pasien dan keluarga memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  6. Pasien dan keluarga mematuhi segala intruksi dokter dan rencana terapi, yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter.

 

Segera Hubungi Kami

Our partners work with us because they believe in the value of our platform.

Alamat

Jalan Bougenville 1 Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35127

Kontak

(0721)261432 / WA 0821 8302 1601

Email

rsmatapermanasari2017@gmail.com